Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sanggau mengadakan rapat Pembahasan Perubahan RKPD Kabupaten Sanggau Tahun 2025 pada tanggal 21 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Kerja Bupati Sanggau. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPKAD, Kepala BAPENDA Serta mengundang Bupati dan Wakil Bupati. Rapat ini membahas isi surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2025 serta langkah yang akan diambil oleh TAPD dalam rangka memenuhi percepatan yang dimaksudkan. Pada surat edaran diinformasikan bahwa pada minggu keempat bulan Mei sudah dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 untuk kabuapten/kota. Diinfomasikan juga bahwa Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025. Perubahan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana pada angka 1(satu) agar memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional antara lain:
- Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan;
- Program makan bergizi gratis (MBG);
- Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim;
- Pengendalian inflasi di daerah;
- Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;
- Dukungan swasembada pangan; dan
- Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil kerajianan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bupati Sanggau memberikan arahan untuk mempedomani surat ederan ini dan menyeleksi usulan perubahan RKPD oleh perangkat daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta program Asta Cita. Serta membuat kajian yang komprehensif untuk optimalisasi potensi pajak dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.